Jangan jadikan COPAS (Copy-Paste) sebagai budaya ! ! !
Pin It

Rancangan Qanun Berbusana Bagi Laki-Laki

0 comments

Rancangan Qanun Berbusana Bagi Laki-Laki
Nanggroe Aceh - DPRK Bireuen terus mengusahakan Raqan (Rancangan Qanun) berbusana islami yang tidak hanya mengatur kaum perempuan saja tapi juga mengatur kaum laki-laki. Dalam hal ini DPRK terus melakukan diskusi intensif dengan ulama dan juga seluruh komponen masyarakat agar qanun berbusana yang sesuai dengan syariat Islam tidak terlihat diskriminatif bagi perempuan (baca: "Syariat Islam Mendiskriminasi Perempuan?"). Hal ini muncul setelah perkembangan yang terjadi pada masyarakat terkait dengan berbusana islami, ternyata qanun yang hanya mengatur berbusana islami bagi perempuan telah membuat gaya berbusana laki-laki terlihat seenaknya saja dalam berbusana dan tidak sesuai dengan aturan dalam syariat Islam. 

Nurbaiti A. Gani, salah seorang anggota DPRK Bireuen yang membidangi syariat Islam. Berpendapat bahwa aturan berbusana ini selayaknya dihasilkan sebagai panduan seluruh masyarakat Aceh dalam berbusana yang sesuai dengan norma-norma yang ada dan sesuai dengan syariat Islam.

"Raqan ini dapat berfungsi sebagai pijakan lembaga syariat, terutama WIlayatul Hisbah (WH) dalam menjalankan tugas di lapangan," jelas Nurbaiti pada beberapa waktu yang lalu.

Mengingat pelaksanaan razia pakaian ketat  yang selama ini hanya dilakukan kepada perempuan tanpa mempedulikan aspek pada busana kaum lelaki yang kerap berpakaian tidak islami seperti bercelana pendek dan lain sebagainya. Nurbaiti juga memastikan bahwa tata cara berbusana yang diatur dalam raqan DPRK Bireuen tidak menyudutkan atau mendiskriminasikan perempuan, karena yang dituntut dalam busana islami haruslah berpakaian longgar dan tidak menampakkan bentuk atau lekuk tubuh dan juga berarti tidak harus selalu memakai rok sebagai acuan memakai pakaian yang sesuai dalam aturan syariat Islam.
 
Rancangan Qanun Berbusana Bagi Laki-Laki
 
"Misalnya baju model gaun terusan atau gamis yang longgar atau blus panjang selutut dipadu celana panjang longgar pula," tambah politisi yang sudah menjabat anggota DPRD dua periode ini.

Menurutnya, dalam Rancangan Qanun berbusana bagi laki-laki ini berbusananya harus berpakaian longgar dan sopan sehingga dalam menjalankan aktivitas shalat tidak menyulitkan.

"Misalnya baju kemeja dengan celana panjang yang kedua-duanya longgar saat dikenakan agar mudah dalam gerakan salat," ujarnya seraya menandaskan batasan aurat laki-laki juga harus dijaga agar tidak menyalahi aturan dimaksud.
 
Begitulah kiranya yang dimaksud dengan Rancangan Qanun berbusana bagi laki-laki, sehingga syariat Islam di Aceh tidak hanya menyorot pada persoalan berbusana bagi kaum perempuan saja tapi juga laki-laki harus berbusana yang sopan, longgar dan tidak mengumbar aurat. Semoga Raqan ini tetap dikaji sehingga Islam di Aceh bisa diterapak dan dijalankan secara kaffah.

Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Nanggroe Aceh - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
DMCA.com