Jangan jadikan COPAS (Copy-Paste) sebagai budaya ! ! !
Pin It

Mendagri RI : Qanun Bendera Aceh Melanggar Syariat Islam

4comments

Mendagri RI : Qanun Bendera Aceh Melanggar Syariat Islam
Nanggroe Aceh - Secara mengejutkan Mendagri RI mengeluarkan pernyataan yang dinilai sangat provokatif dan membuat situasi semakin memanas. Mendagri memberikan empat alasan bahwa Qanun Bendera Aceh Melanggar Syariat Islam terutama pengibaran bendera Aceh yang diiringi dengan Azan. Penilaian itu disampaikan dalam surat Nomor 188.34/1663/SJ yang ditandatangani oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Beberapa waktu lalu Mendagri berkunjung ke Aceh untuk membahas masalah bendera dan lambang Aceh, namun ia tak pernah sekali pun mengeluarkan pernyataan seperti ini. Padahal hal ini harus didiskusikan dengan ulama-ulama se-Aceh karena sudah berkaitan dengan hakikat Islam. Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan surat tentang klarifikasi atas Qanun Bendera ini dan ditujukan kepada Gubernur Aceh. Surat itu pun sekarang telah beredar secara terbatas di Aceh. Menurutnya, Qanun bendera dan lambang Aceh (baca: Qanun Bendera Dan Lambang Aceh) bertentangan dengan syariat Islam, terutama pasal 17 serta lampiran II qanun tersebut.  Inilah salah satu pernyataannya:

“Karena dalam syariat Islam tidak pernah menggunakan simbol binatang,” tulis Mendagri dalam surat klarifikasi itu.

Padahal negara Malaysia yang merupakan negara Islam juga menggunakan simbol bintang harimau pada lambang negaranya. Bahkan beberapa negara Islam di Timur Tengah juga menggunakan simbol bintang di lambang negaranya, seperti Iraq (elang), Palestina (elang), Iran (singa, era fahlevi), Suriah (Elang), dan lain sebagainya. Jika memang singa bukan bintang asal Aceh tetapi simbol ini mempunyai makna dan nilai filosofis asli Aceh. Mengenai hal ini Mendagri harus bisa mengkaji secara jenius terlebih dahulu sebelum memberikan alasan yang sangat provokatif dan memicu masalah yang lebih besar. Terutama soal Mendagri RI : Qanun Bendera Aceh Melanggar Syariat Islam. Apakah Mendagri sudah berkunsultasi dengan para ulama tentang penafsiran Azan pada sesungguhnya sebelum mengeluarkan surat pernyataan ini?

Mendagri RI : Qanun Bendera Aceh Melanggar Syariat Islam
 
Mendagri menjelaskan dalam surat itu bahwa binatang singa pun bukan berasal dari wilayah Provinsi Aceh. Intinya ada pada poin 12 yaitu: berkenaan dengan pasal 27 Qanun Bendera Aceh juga melanggar syariat Islam dan merendahkan hakikat azan. 
Berikut adalah empat pernyataan Mendagri RI: Qanun Bendera Aceh Melanggar Syariat Islam:

  1. Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia, Adzan adalah seruan untuk mengajak orang melakukan shalat.
  2. Berdasarkan Al-Qur’an, Adzan adalah seruan untuk melakukan sholat sebagaimana ayat yang mengatakan, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk mengerjakan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah… “ (Al-Jumu’ah: 9)
  3. Berdasarkan Hadits Malik bin Al-Huwairisi, Adzan adalah seruan melakukan sholat sebagaimana yang dikatakan hadist tersebut “bahwasanya Rasulullah Shallahu’alahi wassalam bersabda: “Jika waktu sholat telah tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan Adza untuk kalin dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian yang menjadi iman (HR Bukhari dan Muslim). 
  4. Tidak pernah dilakukan dalam masa Rasulullah dan para sahabat untuk melaksanakan hal tersebut. Bendera dan lambang Aceh untuk semua orang, sedangkan suara Adzan hanya bagi orang Islam (penduduk Aceh bukan hanya muslim)
Terlepas dari semua pernyataan Mendagri ini, masyarakat Aceh bisa menilai dengan bijak berdasarkan pemahaman hakikat Islam, terutama para Ulama yang juga harus diikutkan dalam mengkaji masalah pernyataan Mendagri RI: Qanun Bendera Aceh Melanggar Syariat Islam.
Share this article :

+ comments + 4 comments

April 8, 2013 at 5:57 AM

indonesia merupakan negara beragam macam agama, mungkin mendagri indonesia tidak mengerti akan syariat islam, mereka hanya akan mengerti bila aceh dalam keadaan berperang, dan itu kemungkinan besar akan terjadi, mereka ( jawakarta ) memiliki misi penting diaceh,..
syariat islam di Aceh jangan dikait-kaitkan dengan yang lain,..
INGAT Aceh punya HAK Untuk mengatur Diri Sendiri, JAuh Sebelum Adanya NKRI ini ATJEH SUDAH BERDAULAT Dengan KERAJAAN ATJEH...

April 8, 2013 at 6:46 AM

@Madi AdiKami sependapat dengan rakan, masalah bendera dan lambang jangan dibuat mnjadi semakin rumit. Akan tetapi hadirkan para ulama, rektor, pemimpin, untuk mengkaji msalah ini. Aceh yang aman dan damai adalah impian seluruh masyarakat Aceh.

Erly
December 22, 2013 at 11:52 PM

Mas Madi @ berdaulat Seperti Apa...????..apakah emang ada nama Kerajaan Atjeh..???cba Jelaskan...?? terima kasih...Jayalah Negriku...NKRI Harga MATI...!!! Hancurkan Penghianat2 Bangsa....!!

January 19, 2014 at 7:07 AM

@ErlyNah...,,, biar lebih tahu tentang Aceh dan sebab-akibat konflik Aceh, rasanya Anda harus menelusuri semua artikel di blog ini yang berkaitan dengan konflik dan sejarah Aceh. Terimakasih...

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Nanggroe Aceh - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
DMCA.com