"setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 24 dan pasal 25 diancam dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000
(lima puluh juita rupiah)".
Pasal larangan ini diatur dalam pasal 24 dan 25 tentang qanun bendera dan lambang Aceh yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 24, setiap orang dilarang:
- Merusak, merobek, menginjak ngijak, membakar, atau melakukan perbuatan
lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan
bendera Aceh.
- Memakai bendera Aceh untyk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan bendera Aceh yang rusak, robek, luntur, kusut attaau kusam.
- Memakai bendera Aceh untuk langit langit , atap, pembungkus
barang, dan penutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera
Aceh.
Pasal 25, setiap orang dilarang:
- Mencoret, menulis,
menggambar, atau membuat rusak lambang Aceh dengan maksud menodai,
menghina atau merendahkan kehormatan lambang Aceh.
- Menggunakan lambang Aceh yang rusak dan tidak sesuai dengan bentukk, warna, dan ukuran yang sesuai.
- Membuat lambang untuk kepentingan perseorangan, partai politik,
perkumpulan, organisasi dan/ atau perusahaan yang sama atau menyerupai
lambang Aceh.
- Menggunakan lambang Aceh untuk keperluan selain yang diatur dalam Qanun ini.
Setelah qanun bendera dan lambang Aceh disahkan, mahasiswa asal Gayo yang menamakan dirinya Gayo Merdeka membakar dan menginjak-injak bendera bulan bintang ini (bendera Aceh) sebagai bentuk ketidak setujuan terhadap sahnya bendera ini. Tentu ini menjadi polemik yang besar bagi Aceh yang masih menata perdamain Aceh. Berbeda dengan pemuda-pemuda di Lhokseumawe yang melakukan pawai keliling kota dengan mengibarkan bendera Aceh ini. Kita tunggu saja apa yang akan terjadi selanjutnya, jangan sampai mencederai damai yang telah terbina dan sejarah Aceh yang begitu megahpun akan binasa. Klik DISINI.
"setiap orang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 24 dan pasal 25 diancam dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000
(lima puluh juita rupiah)".
Pasal larangan ini diatur dalam pasal 24 dan 25 tentang qanun bendera dan lambang Aceh yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 24, setiap orang dilarang:
- Merusak, merobek, menginjak ngijak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera Aceh.
- Memakai bendera Aceh untyk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan bendera Aceh yang rusak, robek, luntur, kusut attaau kusam.
- Memakai bendera Aceh untuk langit langit , atap, pembungkus barang, dan penutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera Aceh.
Pasal 25, setiap orang dilarang:
- Mencoret, menulis, menggambar, atau membuat rusak lambang Aceh dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang Aceh.
- Menggunakan lambang Aceh yang rusak dan tidak sesuai dengan bentukk, warna, dan ukuran yang sesuai.
- Membuat lambang untuk kepentingan perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/ atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang Aceh.
- Menggunakan lambang Aceh untuk keperluan selain yang diatur dalam Qanun ini.
Post a Comment