Nanggroe Aceh - Pada 7 Januari 2013 lalu masyarakat Aceh dan juga Indonesia, terutama warga Kota Lhokseumawe terkejut dengan imbauan pemkot yang meminta warga Lhokseumawe untuk tidak duduk ngangkang bagi perempuan ketika membonceng sepeda motor. Himbauan ini yang ditegaskan oleh pemkot akan dijadikan perda dan akan diawasi oleh WH hingga sekarang masih sebatas himbauan. Di perempatan jalan kota Lhokseumawe disematkan spanduk tentang larangan ini seperti gambar diatas, namun realitanya tidak satupun yang menghiraukan. Bahkan WH pun tidak ada bertugas menangani masalah ini.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe mengharapkan agar mengevaluasi kembali himbauan ini. Menurutnya himbauan ini tidak efektif dan semenjak himbauan dikeluarkan masih banyak wanita yang duduk mengangkang ketika dibonceng dan poin-poin lain tentang himbauan ini juga tidak ada jalan sama sekali. Sejak pemkot Lhokseumawe mengeluarkan himbauan ini banyak kalangan yang menentang (baca: Larangan Ngangkang...), bahkan hingga kalangan di Jakarta. Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya juga bahkan diundang oleh salah satu stasiun televisi berita swasta di Jakarta untuk mengklarifikasikan masalah ini. Kuat dugaan mengapa larangan ngangkang hanya sebatas himbauan dan tidak dihiraukan oleh masyarakat kota Lhokseumawe khususnya perempuan.
Lebih lanjut MPU kota Lhokseumawe menegaskan bahwa masyarakat kota Lhokseumawe masih minim kesadaran dan MPU menjelaskan bahwa evaluasi himbauan ini sudah hampir rampung. Mengenai mekanisme penerapan himbauan ini MPU mengaharapkan ada kepastian pengawasan sehingga bisa berjalan secara maksimal atau dengan semestinya.
Dalam garis besarnya MPU kota Lhokseumawe mendukung sepenuhnya himbauan larangan ngangkang ini dan setelah proses evaluasinya pemkot harus bisa menjalankan himbauan ini secara maksimal. Seterusnya masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk menjalankannya dan kalangan-kalangan yang kontra juga harus bisa mengkaji dengan baik sesuai dengan etika-etika yang berlaku di Aceh terutama di Kota Lhokseumawe.
Lebih lanjut MPU kota Lhokseumawe menegaskan bahwa masyarakat kota Lhokseumawe masih minim kesadaran dan MPU menjelaskan bahwa evaluasi himbauan ini sudah hampir rampung. Mengenai mekanisme penerapan himbauan ini MPU mengaharapkan ada kepastian pengawasan sehingga bisa berjalan secara maksimal atau dengan semestinya.
Dalam garis besarnya MPU kota Lhokseumawe mendukung sepenuhnya himbauan larangan ngangkang ini dan setelah proses evaluasinya pemkot harus bisa menjalankan himbauan ini secara maksimal. Seterusnya masyarakat juga harus memiliki kesadaran untuk menjalankannya dan kalangan-kalangan yang kontra juga harus bisa mengkaji dengan baik sesuai dengan etika-etika yang berlaku di Aceh terutama di Kota Lhokseumawe.
Post a Comment