Nanggroe Aceh - Secara mengejutkan pemerintah kota Lhokseumawe Provinsi Aceh mengeluarkan perda larangan duduk ngangkang bagi kaum perempuan ketika sedang berboncengan diatas sepeda motor. Peraturan ini dikeluarkan berdasarkan norma kesopanan dan penerapan Syariat Islam di Aceh dan perda tidak dibebankan kepada orang sakit serta orang yang berperjalanan jauh. Banyak kalangan yang menyuarakan bahwa larangan duduk ngangkang adalah suatu hal yang tidak perlu diperdakan dan bahkan dari komnas perempuan sendiri menyatakan bahwa perda larangan duduk ngangkang hanya akan merugikan perempuan, tidak produktif, bias jender dan ambigu. Akan tetapi ketua Majelis Ulama Indonesia memberi dukungan penuh terhadap pelaksanaan perda ini, menurutnya perempuan yang duduk ngangkang saat berboncengan tidak sopan, tidak aman dan tidak sesuai dengan Syariat Islam yang sedang ditegakkan di Aceh.
Dari semua sudut pandang dan hasil survei memang larangan duduk ngankang wajar dan beretika. Perda ini juga lebih ditujukan kepada pasangan muda-mudi yang sering duduk ngangkang saat berboncengan dan bahkan sambil bermesra-mesraan. Tentu hal ini merupakan sesuatu yang tidak pantas terjadi di Aceh bukan hanya di kota Lhokseumawe saja. Perempuan Aceh juga harus bisa melihat norma-norma kesopanan yang berlaku dan memahami arti dari Syariat Islam itu sendiri, sehingga tidak muncul berbagai macam spekulasi dan bantahan terhadap perda ini. Pada umumnya masyarakat Aceh menyambut baik perda ini dan berharap ada sosialisasi yang baik dari pemerintah kota Lhokseumawe juga WH setempat.
Pihak yang berada di luar Aceh juga harus bisa menyikapi dengan bijak terhadap perda ini. Bukan malah mengkompori urusan hukum ini sehingga ada masyarakat Aceh yang terpancing dan merusak citra Aceh sebagai daerah Syariat Islam serta merusak perdamaian di Aceh. Mulailah mengkaji Aceh secara historis dan antropologis serta norma-norma yang ada, sehingga pandangan-pandangan radikal tentang Aceh tidak akan pernah ada. Mudah-mudahan perda ini bisa diterapkan seperti yang diharapkan.
+ comments + 4 comments
kalau di banda aceh akan diterapkan juga apa engga ya?
------------------------
http://goo.gl/Pbc8n
@faz zKalau pemkot Banda Aceh melihat sisi yang sama dengan pemkot Lhokseumawe, tidak mustahil kan kalo di Banda Aceh juga akan diberlakukan perda ini. Sekarang gmn baiknya sama masyarakat, klo peraturan ini dirasa bagus dan membantu pelaksanaan Syariat Islam maka kemungkinan seluruh Aceh pun akan memberlakukan perda ini. Makasih ya ats koment-a.
Dasarnya apa ini perda diajukan? jika diajukan untuk kaum remaja, jgn buat namanya perda ngangkang, tapi perda penebalan IMAN dan MORAL terhadap remaja.. Biar tidak ambigu dan tidak diskriminatif. Ingat, Perda atau Qanun masih di bawah naungan PANCASILA sebagai IDEOLOGI bangsa INDONESIA.
@Anonymousperda ini dicanangkan berdasarkan UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh)dan MoU Helsinki tentang pelaksanaan Syariat Islam. Dan saya rasa perda ini lebih dekat dengan Pancasila, karena pada sila yang ke-2 dan ke-4 mendukung pelaksanaan perda ini. Tapi mengapa ini semua terasa aneh dan menyebalkan? Karena terlalu dilebih2kan dan terlebih dahulu dinilai aneh sebelum disosialisasikan. Padahal untuk Aceh perda ini wajar2 saja.
Begitulah pendapat saya.
Post a Comment