Nanggroe Aceh - Syariat Islam adalah hukum Islam berdasarkan Al-Qur`an dan Hadist atau
syara` dan juga disertai dengan pendapat-pendapat ulama ahli mazhab. Syariat
Islam dulunya hanya berlaku di dataran arabia karena disana awal mulanya Islam
yang diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammad SAW untuk menyampaikannya
kepada seluruh umat manusia. Islam tidak hanya berkembang didaratan Arabia saja
atau timur tengah, tapi hampir diseluruh dunia yang disebarkan oleh
mubaligh-mubaligh Islam dan ada juga Islam dikembangkan bersamaan dengan
infansi bangsa Arab ke negara-negara Eropa seperti Spanyol, Turki, dan
semenanjung Rusia. Bangsa-bangsa ini tidak memandang bangsa Arab sebagai
penjajah melainkan sebagai penyelamat. Pada keseluruhan, bangsa-bangsa ini
telah lelah dengan sistem yang diterapkan oleh gereja. Melihat penyebaran Islam
yang tidak memaksa dan sangat mempunyai toleransi dalam beragama, bangsa-bangsa
ini kemudian menjadikan Islam sebagai agama dan hukum di negaranya. Bersamaan
dengan itu pula, Islam berkembang juga di Asia, terutama di Negeri Aceh. Negeri
mandiri dengan sumber daya yang kaya raya. Tercatat oleh sejarah, Aceh
merupakan penyebaran Islam pertama di Asia Tenggara dan disana pula berdiri
sebuah kerajaan Islam pertama yaitu kerajaan Samudera Pasai yang memakai syariat
Islam sebagai hukum kerajaan. Dari kerajaan Islam inilah Islam kemudian
berkembang hingga seluruh nusantara. Islam mudah diterima oleh bangsa asing yang bukan bangsa Arab karena Islam
memiliki tujuan yang pasti. Tujuan syariat Islam adalah sebagai berikut:
Toleransi Umat Beragama
Di negara-negara Islam minoritas non-muslim tidak berada dalam posisi
terancam akan tetapi berada dalam posisi dimana antara muslim yang mayoritas
bisa bahu membahu membangun bangsa dan negara. Hal ini dikarenakan syariat
Islam tidak berlaku bagi non-muslim akan tetapi non-muslim harus menghormati
dan menghargai perbedaan agama ini, begitu juga sebaliknya. Bila non-muslim
melanggar hukum syariat Islam, mereka tidak dihukum layaknya seorang muslim
yang melanggar tapi mereka dihukum dengan membayar denda atau
dipenjarakan. Semua ini telah diajarkan
dalam Islam, bahwa Islam harus menghormati segala macam perbedaan agama. Mereka
yang non-muslim yang hidup berdampingan dengan muslim lainnya harus dilindungi
dan diberikan haknya. Akan tetapi hal semacam ini tidak berlaku di negara-negara
mayoritas muslim yang menjadikan muslim minoritas sebagi ancaman dan mendiskriminasikan
hak-hak mereka. Inilah sebabnya syariat Islam harus menjadi tujuannya persatuan bangsa.
Melindungi Jiwa Atau Keselamatan
Ini merupakan tujuan syariat Islam yang banyak ditentang oleh muslim itu sendiri, seperti di Indonesia dan sebagian masyarakat Aceh yang menganggapnya sebagai pelanggaran HAM. Padahal, qanun jinayah merupakan bentuk hukuman yang bertujuan untuk melindungi keselamatan jiwa seseorang atau orang banyak dari ancaman pembunuhan, penganiayaan/pemerkosaan, perampokan atau perampasan harta. Bagi tersangka, wajib membayar denda kepada korban jika disetujui oleh korban dan jika tidak maka seorang pembunuh harus dibunuh, dan pencuri harus dipotong tangan dan sipemerkosa harus dicambuk hingga puluhan kali. Hukuman tegas ini diterapkan agar umat manusia bisa hidup dalam ketentraman dan kesejateraan tanpa ada rasa takut sedikit pun. Contohnya adalah Arab Saudi yang menerapkan syariat Islam dan akibatnya jutaan orang dari seluruh penjuru dunia menunaikan haji tanpa rasa takut sedikitpun. Jika qanun jinayah ini bisa disahkan di Aceh maka korupsi akan punah selamanya dari negeri Aceh.
Melindungi Keturunan
Ini adalah sebuah tujuan syariat Islam dalam mengatasi perilaku menyimpang
yang semakin marak terjadi di Aceh. Yaitu perilaku khalwat atau perzinahan yang
dilakukan oleh generasi muda dan bahkan orang dewasa yang telah memiliki istri
dan anak. Bahkan di Aceh utara/Lhokseumawe pengidap HIV/AIDS hingga saat ini
telah berjumlah 30 orang dan merupakan angka tertinggi di Aceh. Hal ini
merupakan masalah serius untuk sebuah provinsi yang menerapkan hukum syariat
Islam dan punya latar belakang sejarah yang mulia. Jika hukuman dera/cambuk
sebanyak seratus kali maka penzina ini akan melahirkan keturunan-keturunan yang
kemudian bisa menikah dengan saudara kandungnya, atau parahnya penzina-penzina
ini akan membunuh anaknya sendiri dan paling kurang menelantarkan anak-anaknya.
Semua masalah itu telah terjadi sekarang dan bahkan dalam taraf yang semakin
mengkhawatirkan. Bukan tidak mungkin, jika hukum syariat Islam tidak diterapkan
dengan seharusnya maka kemungkinan dalam beberapa tahun kedepan orang Aceh akan
menikah dengan saudara kandungnya atau saudara sepersusuan tanpa diketahui.
Melindungi Akal Atau Fikiran
Tahu mengapa khamar atau segala hal yang memabukkan dilarang? Karena inilah
tujuannya untuk menjaga akal tetap dalam keadaan sehat dan fikiran tetap prima,
sehingga bisa melindungi dirinya sendiri dan orang lain. Orang mabuk secara
otomatis tidak bisa lagi menggunakan akalnya, sehingga mereka tidak jauh beda
dengan binatang. Berbagai macam hal bisa mereka lakukan tanpa mereka sadari,
seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan tindakan kekerasan lainnya. Inilah mengapa
orang yang meminum minuman keras, atau zat-zat lainnya yang bisa memabukkan
akan dihukum cambuk. Seseorang bisa dikenakan hukuman cambuk bila ia
menggunakan dalam skala yang sedikit maupun banyak. Inilah yang menjadi tujuan syariat Islam diterapkan di Aceh.
Post a Comment