Jangan jadikan COPAS (Copy-Paste) sebagai budaya ! ! !
Pin It

Anehnya Hukum Adat Negeri Serambi Mekkah

0 comments

Anehnya Hukum Adat Negeri Serambi Mekkah
Saya merasa ada sesuatu yang ganjil ketika Syariat Islam di Aceh semakin disuarakan. Memang ketika kita berada di Aceh kita akan melihat semua perempuan Aceh tertutup dengan jilbabnya yang indah akan tetapi ketat pada bagian badannya. Dan pasangan muda-mudi berjalan berdua-duaan atau duduk bermesra-mesraan menjadi semakin wajar. Apalagi ketika kita melihat warung kopi yang penuh pada setiap saat bahkan di waktu maghrib dan orang-orang yang leluasa bermain batu (mahjong) ditempat-tempat terbuka atau fasilitas-faslitas umum pun tidak menjadi sebuah persoalan. Orang lelaki yang tidak pergi shalat jum`at pun itu juga bukan persoalan yang berarti. Hal ini semakin menguatkan suatu pendapat yang mengatakan bahwa syariat Islam itu cuma membelenggu manusia terhadap haknya sebagai manusia (HAM). 
Setelah perjuangan pendahulu Masyarakat Aceh yang berdarah-darah, hanya membuahkan hasil pada Syariat Islam yang hanya berbataskan jilbab. 
Jikapun mereka dianggap melanggar syariat Islam sanksi yang diterapkan bukan berlandaskan Islam, akan tetapi hukum yang berlaku dalam masyarakat, para pelanggar syariat ini biasanya dimandikan dengan air parit, dipukuli, direndam dalam air, diarak keliling gampong atau lain sebagainya. Mereka bebas mengerjai para pelaku pelanggaran syariat Islam itu tanpa ada yang mencegah. Walaupun masyarakat Aceh bangga dengan hukum adat yang mereka tegakkan tapi perlu untuk diketahui bahwa hukum itu dibuat oleh Dr. Snouck Hurgronje yang notabene adalah kaphe Belanda yang menegaku Muslim telah memporak-porandakan keadaan orang Aceh dengan pemahaman Islamnya. Anehnya, setiap tindakan pelanggaran syariat Islam di Aceh boleh dilaksanakan dengan adat Gampong (adat masyarakat setempat) dan telah ditentukan dalam Qanun No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat dan Istiadat dengan pertimbangan bahwa adat Gampong yang diterapkan oleh masyarakat Aceh terhadap pelanggar syariat sejalan dengan syariat Islam. Sungguh awam sejarah.
Padahal, Raja Iskandar Muda (Sultan Aceh) dahulu pernah memenggal kepala anak lelakinya karena dia berzina. Mengapa dikatakan adat yang hampir meyerupai  pengadilan jalanan itu sejalan dengan syariat Islam? Silahkan Anda nilai sendiri.
Jenis sanksi dalam  Qanun tersebut ialah: nasihat, teguran, pernyataan maaf, sayam, diat, denda, ganti rugi, dikucilkan, dikeluarkan dari gampong, pencabutan gelar adat atau sanksi lain yang sesuai dengan adat setempat. 
Hukum adat memang suatu kearifan lokal yang harus dilestarikan, akan tetapi bagi Aceh yang menerapkan Syariat Islam tentu ini perlu untuk dipertimbangkan. Apalagi Sultan Iskandar Muda Dulu yang memenggal kepala anaknya sendiri yang notabene adalah putera mahkota, tujuannya adalah agar Aceh bisa menjalankan Syariat Islam secara benar dan kaffah.
Padahal saya ingin sekali menyaksikan hukuman cambuk yang beberapa kali pernah dilaksanakan, akan tetapi tidak pernah terwujud karena tidak adalagi hukuman cambuk di Aceh, alasannya karena penyelenggaraan hukuman cambuk membutuhan dana yang besar. Terkesan Aneh dan lucu, mengapa harus membutuhkan dana yang besar untuk hanya hukuman cambuk. Dilapangan atau tempat-tempat luas lainnya tentu bisa dilaksanakan, yang dibutuhkan oleh para pelanggar Syariat Islam itu hanyalah sebuah kesadaran untuk merubah perilakunya.  
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Nanggroe Aceh - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
DMCA.com