Jangan jadikan COPAS (Copy-Paste) sebagai budaya ! ! !
Pin It

Sistem Hukum Syariat Islam Aceh

3comments

Syariat Islam  Nanggroe Aceh – Sejarah telah mencatat sistem hukum Syariat Islam mulai berlaku di Aceh pada tahun 2001 dan berdasarkan UU Otonomi Khusus nomor 18 tahun 2001 dan juga berdasarkan UU Keistimewaan Aceh nomor 40 tahun 1999 yang meliputi agama, adat istiadat dan pendidikan. Selain itu Aceh juga diberika kekuasaan kehakiman sehingga Mahkamah Syar`iyah bisa dibentuk melalui UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 4/2004. Namun walaupun demikian pemerintah Aceh hanya bisa menghasilkan empat peraturan perda dar sejak Syariat Islam ditegakkan hingga sekarang yang terkodifikasi dalam empat Qanun. yaitu:
  1. Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Ibadah, Akidah dan Syiar Islam, 
  2. Qanun Nomor 12 tahun 2003 tentang Minuman Khamar (minuman keras) dan sejenisnya, 
  3. Qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir (perjudian) dan,
  4. Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat (mesum) 
Qanun inilah yang menjadi landasan bagi aparat polisi Syariat Islam untuk menegakkan Hukum Syariat Islam dan mengawasi, menindak, memeriksa dan melimpahkan semua perkara pelanggaran Syariat Islam ke Mahkamah Syar`iyah. Sanksi hukuman campuk akan dilaksanakan apabila pelanggar masuk dalam katagori pelanggaran berat dalam artian melanggar keempat qanun itu dan disertai bukti dan saksi. Namun tidak jarang juga kasus pelanggaran Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang khalwat yang selesai diatas meja petugas Polisi Syariat Islam (Wilayatul Hisbah) dan Satpol PP, apabila mereka yang melanggar ini terjaring dalam razia dan telah menandatangani surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatannya beserta rekomendasi dari orang tua pelanggar.

Penegakan sistem hukum Syariat Islam memberikan efek yang sangat positif dalam menata kehidupan masyarakat Aceh dan pelaksanaan hukuman cambuk yang dilakukan dihadapan publik akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah mereka untuk tidak melanggar kembali. Dalam kajian yang lebih rasional hukuman cambuk masih lebih baik dari pada hukuman kurungan atau hukuman penjara, karena secara realita mereka yang keluar dari penjara masih melakukan hal yang sama ketika dia keluar dari sana. Bahkan di penjarapun mereka masih bisa melakukan berbagai macam pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya. Memang, hukuman cambuk dengan rotan tidak akan menyisakan sakit yang luar biasa atau malah kehilangan nyawa. Akan tetapi rasa malu yangmereka dapat setelah hukuman cambuk akan diingat oleh siapapun mereka dan dia akan mencoba untuk hidup lebih baik supaya bisa diterima oleh masyarakat serta tidak akan mempermalukan keluarganya lagi. Jika demikian halnya untuk apa menentang hukum Syariat Islam jika hukum nasional tidak bisa memperbaiki moral para pelanggar hukum?
Mengenai kewenangan Mahkamah Syar'iyah hanya sebatas mengadili dan memutuskan perkara yang telah diajukan oleh penuntut umum (JPU) terhadap para pelanggar qanun-qanun ini, setelah pelanggar dijatuhi vonis maka selanjutnya kan menjadi kewenangan Dinas Syariat Islam dan Polisi Syariat Islam (WH) beserta Polri dan tim medis yang menindak sesuai putusan hakim. Selain itu Mahkamah Syar`iyah juga tidak mempunyai kewenangan dalam hal mengubah status pelanggar untuk menjadi tahanan lapas karena memang Mahkamah Syar`iyah tidak mempunyai korodor yang sama dengan hukum nasional peninggalan penjajah Belanda. Secara sistem memang sangat mendukung upaya untuk menegakkan Syariat Islam di Aceh namun secara biaya sangat berlawanan dengan cita-cita seluruh masyarakat Aceh ini. Semua pelanggaran Qanun tidak bisa dilakukan hukuman cambuk karena tidak ada anggaran yang mendukung. Ini memang kelihatan aneh, disaat semua cita-cita masyarakat Aceh telah tercapai dan semua sistem hukum telah dibentuk dengan sedemikian baiknya, alasan anggaran atau biaya masih menjadi kendala yang sangat mengerikan bagi pengegakan syariat Islam selain adanya intervensi dari pusat tentang penegakan syariat Islam ini.
Apakah Penegakan sistem hukum Syariat Islam melanggar HAM? Ini memang telah menjadi bahasan bersifat politik yang telah dijadikan bahan diskusi jauh-jauh hari. Jika dikaji secara etika hukum Syariah Islam lebih mempunyai etika dibandingkan dengan hukum KUHP dan hukuman syariat Islam lebih adil dan manusiawi dibandingkan dengan hukum KUHP. Dalam hukum Pidana Islam (Qanun Jinayat) bagi seorang pencuri, perampok dan koruptor akan dipotong tangannya dan hukuman ini sangat setimpal dengan apa yang telah dilakukan oleh para penjarah ini. Begitu pula dengan kasus penghilangan nyawa orang lain, dalam hukum Syariat Islam pelaku pembunuhan juga akan dihilangkan nyawanya (nyawa dibalas nyawa). Bagi meraka para penzina akan dihukum cambuk dan dihukum rajam bagi mereka yang telah menikah dan melakukan perzinahan dengan orang lain. Semuanya telah diatur dengan jelas, lantas untuk apa semua ini dibantah. Yang menjadi persoalan adalah banyaknya golongan-golongan yang menghasut dan mengitervensi masyarakat Aceh dan pemerintah Aceh untuk mengacuhkan Syariat Islam dan secara tidak sadar telah menganjurkan kepada seluruh lini masyarakat Aceh untuk menghancurkan Aceh ini dari semua sisi. Kita anak-anak Aceh tentu harus kritis menanggapi seluruh polemik politik ini dan kita semua anak-anak Aceh juga harus sadar akan bangsa Aceh yang semakin goyang.
 

Share this article :

+ comments + 3 comments

March 19, 2013 at 9:15 AM

mantap. saleum syedara :)

March 20, 2013 at 10:30 AM

@saddamTeurimong Geunaseh Syedara: Saddam, semoga Syariat Islam bisa dilaksanakan sesuai dengan qanun yang telah disahkan.

May 10, 2014 at 12:51 AM

Salam, sebenarnya saya tidak seberapa mengerti tentang Aceh.... Tapi saya memberikan apresiasi kepada masyarakat Aceh yang menerapkan syariat Islam...

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Nanggroe Aceh - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
DMCA.com