Nanggroe Aceh - Penegakan Syariat Islam di Aceh
semakin mengkhawatirkan, kesimpangsiuran dan tingkah malas-malasan dari DPRA
dan Gubernur Aceh membuat gerah beberapa ormas Islam di Aceh. Mereka mengaku
kecewa terhadap tindakan gubernur Aceh yang tidak tegas dalam menetapkan raqan(Qanun) Jinayah dalam prolegda DPRA 2013. Perwakilan 33 ormas Islam di Aceh Tgk
Yusuf al-Qardhawy menyesalkan sikap gubernur Aceh karena tidak memberikan
kepastian watu untuk memasukkan Rancangan Qanun (raqan) ke prolegda DPRA. Padahal
seluruh perwakilan ormas Islam se-Aceh telah membuat pertemuan untuk memutuskan
masalah ini, namun gubernur Aceh juga belum bisa memberikan kepastian. Sehingga
pertemuan yang berjalan alot tersebut menjadi suatu kekecewaan terhadap
ormas-ormas Islam ini.
Namun gubernur memberi alasan
bahwa persoalan ini tidak bisa diputuskan secara gegabah tanpa merundingkannya
secara mendalam, juga harus didiskusikan dahulu dengan ulama-ulama yang akan
diundang untuk membahas masalah ini. Ormas-ormas Islam se-Aceh menyatakan akan
memberikan dukungan penuh terhadap pemerintah Aceh bila raqan Jinayah ini segera
dibahas di DPRA 2013.
Pun demikian, kepala dinas
Syariat Islam Aceh juga belum bisa mengambil kebijakan terhadap masalah ini. Ia
menyatakan bahwa raqan jinayah ini merupakan tanggungjawab bersama antara
pemerintah Aceh dengan masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa raqan Jinayah ini
belum dijadikan prioritas dalam prolegda DPRA 2013. Namun walaupun demikian
pemerintah Aceh, pemerintah Aceh mempunyai komitmen untuk menerapkan Qanun
Jinayah ini secara komprehensif. Selain itu ia juga berujar bahwa masalah ini sudah
masuk kedalam ranah negara. Sehingga mungkin menjadi semakin sulit untuk
diprioritaskan.
Polemik ini memuncul berbagai
macam spekulasi tentang pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Hal yang sangat
mendasar yang timbul kepermukaan adalah pemerintah Aceh belum membukakan pintu
terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh secara kaffah. Buktinya kedatangan
ormas-ormas Islam ini ke tempat kerja gubernur Aceh terkesan seperti
mengedor-ngedor pintu yang belum terbuka. Padahal dalam UUPA sudah mempunyai
dasar untuk menegakkan Syariat Islam dengan sebenarnya dan masyarakat Aceh
serta seluruh ulama juga menantikan penerapan Syariat Islam di Aceh berlaku
seperti Aceh di masa jayanya dulu.
Kita semua berharap spirit syar`i
tidak akan pernah terhapus dalam sanubari setiap orang Aceh, karena syariat
Islam telah melekat dalam jiwa masyarakat Aceh dan telah menjadi simbol
keacehannya masyarakat Aceh.
Post a Comment