Jangan jadikan COPAS (Copy-Paste) sebagai budaya ! ! !
Pin It

Qanun Aceh Tentang Pelaksanaan Uqubat Khalwat

0 comments

Qanun Aceh Tentang Pelaksanaan Uqubat Khalwat
Nanggroe Aceh - Ini adalah qanun yang telah disahkan sejak 2006 lalu, namun kembali di posting untuk mengingatkan seluruh warga Aceh agar tidak melanggar qanun Aceh tentang pelaksanaan uqubat khalwat. Akhir-akhir ini di Aceh kerap terjadi kasus-kasus mesum dan juga kasus mesum yang disertai dengan penghilangan nyawa. Untuk itu kepada seluruh elemen masyarakat khususnya kaum perempuan agar bisa menjaga diri supaya tidak terjerumus dalam rayuan syaithan. Tidak hanya itu saja, hal ini juga untuk kembali mengingatkan seluruh komponen masyarakat agar mena`ati isi qanun ini dan tidak menyelesaikan masalah ini secara semena-mena atau main hakim sendiri.

BAB VIII, PELAKSANAAN ‘UQUBAT

Pasal 26 

  1. Uqubat cambuk dilakukan oleh seorang petugas yang ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum. 
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Jaksa Penuntut Umum harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Qanun ini dan/atau ketentuan yang akan diatur dalam Qanun tentang hukum ioirm.
  
Pasal 27 

  1. Pelaksanaan ‘uqubat dilakukan segera setelah putusan hakim mempunyai  kekuatan hukum tetap 
  2. Perundaan pelaksanaan ‘uqubat hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan dan Kepala Kejaksaan apabila terdapat hal-hal yang membaliayakan terhukum setelah mendapat keterangan dokter yang berwenang.

Pasal 28  

  1. Uqubat cambuk dilakukan di tempat yang dapat disaksikan orang banyak dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan dokter yang ditunjuk 
  2. Pencambukan dilakukan. dengan Rotan yang berdiameter 0,7 cm s/d 1,00 (satu) meter, dan. tidak mempunyai ujung ganda/belah 
  3. Pencambukan dilakukan pada bagian tubuh kecuali kepala, muka, leber, dada dan kemaluan 
  4. Kadar pukulan atau cambukan tidak sampai melukai. 
  5. Terhukum laki-laki dkanmbuk dalam posisi berdiri tanpa penyangga, tanpa diikat, dan memakai baju tipis yang menutup aurat. Sedangkan penempuan dalam posisi duduk dan ditutup kain di atasnya 
  6. Pencambukan terhadap perempuan hamil dilakukan setelah 60 (enam puluh) hari yang bersangkutan melahirkan.  
Qanun Aceh Tentang Pelaksanaan Uqubat Khalwat

Pasal 29 

Apabila selama pencambukan timbul hal-hal yang membahayakan terhukum berdasarkan pendapat dokter yang ditunjuk, maka sisa cambukan ditunda sampai dengan waktu yang memungkinkan

Pasal 30

Pelaksanaan ‘uqubat kurungan sebagaimana dimaksud dalam p
asal 22 ayat (2) dilakukan sesuai dengan  Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX, KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31

Sebelum adanya hukum acara yang diatur dalam Qanun tersendiri, maka hukum acara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang. Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya tetap berlaku sepanjang tidak diatur di dalam Qanun ini.

Untuk informasi lainnya mengenai pelaksanaan syariat Islam, Anda bisa baca DISINI !!!

Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Nanggroe Aceh - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
DMCA.com