Jangan jadikan COPAS (Copy-Paste) sebagai budaya ! ! !
Pin It

Upacara Adat Perkawinan di Aceh Utara III

0 comments


Menganalisa Hukum Islam Dalam <strong>Adat Perkawinan</strong> Suku Aceh (kota Lhokseumawe)

Ini merupakan sambungan tulisan saya di part yang sebelumnya. 

Dalam berbagai aspek adat perkawinan suku Aceh di kota Lhokseumawe tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Bahkan, sangat erat ikatannya “hukom ngen adat lagee zat ngen sipheuet’’. Adat ini memang diciptakan oleh para leluhur, akan tetapi tidak terlepas dari pedoman hukum Islam. Dikarenakan masyarakat Aceh sangat kental dengan keislamannya, sehingga ajaran-ajaran Islam ikut terawa kedalam struktur adat dan kebudayaan bangsa Aceh.

Setelah dipahami ternyata tidak ada penyimpangan adat terhadap hukum Islam yang telah lama berlaku di kawasan ini sejak masuknya Islam pertama di Aceh. Semuanya masih terstruktur seperti biasanya, namun walaupun demikian, ada beberapa adat yang mendapat perkembangan atau berevolusi menjadi adat yang modern dalam beberapa prosesi upacara perkawinan yang telah dijelaskan di atas. Akan tetapi, tujuannya tetap sama dan tidak mengurangi nilai-nilai dari keIslaman itu sendiri.

Sengaja tidak mengungkapkan perihal peusijuk dalam masalah ini, karena peusijuek ini merupakan adat nenek moyang orang Aceh yang belum mengenal Islam dan kemudian diIslamisasikan oleh ulama. Jadi, antara hukum Islam dengan tradisi pesijuk ini agak susah untuk dikolerasikan. Kemudian acara foto-foto yang lumrah terjadi dan sudah menjadi sebuah kebiasaan atau adat juga tidak bisa diungkapkan ke dalam hukum Islam, karena dalam Islam jelas sangat membatasi foto memfoto dalam segala hal kecuali untuk kepentingan-kepentingan yang sifatnya urgen. Masalah ini tentu bukanlah masalah yang perlu untuk didebatkan, hanya saja perlu untuk dipahami dengan makna yang tersirat didalamnya. Adat perkawinan. yang telah dijelaskan diatas adalah adat yang biasanya orang Aceh dan khususnya masyarakat kota Lhokseumawe lakukan. Karena ada dari adat-adat perkawinan dalam adat Aceh yang terbuang atau diberlakukan lagi dikarenakan oleh perkembangan zaman.
Share this article :

Post a Comment

 
Copyright © 2013. Nanggroe Aceh - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger
DMCA.com