Mengenal Dan Memahami Adat Aceh Serta Budaya Aceh

Mengenal Dan Memahami Adat Aceh Serta Budaya Aceh
Nanggroe Aceh - Di Aceh hidup adat istiadat Melayu yang kemudian menjadi menjadi adat Aceh, yang mengatur segala kegiatan dan tingkah laku warga masyarakat bersendikan hukum syariat Islam. Penerapan syariat Islam di provinsi ini bukanlah hal yang baru. Jauh sebelum Republik Indonesia berdiri, tepatnya sejak masa kesultanan, syariat Islam sudah meresap ke dalam diri masyarakat Aceh. Dalam hal ini kita akan mengenal dan memahami adat Aceh serta budaya Aceh, berikut penjelasan lengkapnya:


Tarian Adat Aceh


Tarian Adat Aceh

Seni tarian adat Aceh juga mempunyai keistimewaan dan keunikan tersendiri, dengan ciri-ciri antara lain pada mulanya hanya dilakukan dalam upacara-upacara tertentu yang bersifat ritual bukan tontonan, kombinasinya serasi antara tari, musik dan sastra, ditarikan secara massal dengan arena yang terbatas, pengulangan gerakan monoton dalam pola gerak yang sederhana dan dilakukan secara berulang-ulang, serta waktu penyajian relatif panjang. Belakang timbul tarian baru di Aceh yaitu tari ranup lampuan. Tari tersebut bukan berasal dari leluhur masyarakat Aceh, namun diciptakan kemudian sebagai tarian penyambut tamu. Tarian adat Aceh yang paling terkenal dan menjadi aset terpenting dalam kebudayaan dunia adalah tari saman, tari seudati, tari rampak, tari rapai, dan tari rapai geleng. Selain itu Aceh juga memiliki seni debus yang diaplikasikan melalui seni tari dan alat musik tadrisional dan modern.

Hukum Adat Aceh 


Hukum Adat Aceh

Hukum Adat dan hukum adat Aceh dikemukakan pertama kali oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang Ahli Sastra Timur dari Belanda (1894) yang pernah belajar agama Islam di Arab. Sebelum istilah Hukum Adat berkembang, dulu dikenal istilah Adat Recht. Prof. Snouck Hurgrounje dalam bukunya de atjehers (Aceh) pada tahun 1893-1894 menyatakan hukum rakyat Indonesia yang tidak dikodifikasi adalah de atjehers atau hukum adat Aceh. Berarti hukum adat Aceh berdiri sendiri dan kedudukannya lebih tinggi dari hukum nasional dan dibawah hukum agama. Rakyat Aceh memutuskan sesuatu perkara adat berdasarkan jumhur ulama yang memiliki peranan penting di Aceh. Walaupun demikian hukum adat Aceh tidak mutlak diterapkan seperti layaknya hukum syariat Islam yang berlaku di Arab Saudi. Hal ini dikarenakan pertimbangan faktor-faktor psikologis masyarakat Aceh yang jauh berbeda dengan masyarakat Arab.

Rumah Adat Aceh

Rumah Adat Aceh

Rumah tradisonal suku Aceh dinamakan Rumoh Aceh. Rumah adat ini bertipe rumah panggung dengan 3 bagian utama dan 1 bagian tambahan. Tiga bagian utama dari rumah Aceh yaitu seuramoë keuë (serambi depan), seuramoë teungoh (serambi tengah) dan seuramoë likôt (serambi belakang). Sedangkan 1 bagian tambahannya yaitu rumoh dapu (rumah dapur). Rumah adat Aceh merupakan karya arsitektur yang dibakukan sesuai dengan tuntutan budaya waktu itu. Karya seni rupa lain adalah seni ukir yang berciri kaligrafi. Senjata khas Aceh adalah rencong. Pada dasarnya perpaduan kebudayaan antara mengolah besi (metalurgi) dengan seni penempaan dan bentuk. Jenis rencong yang paling terkenal adalah siwah. 

3 comments:

  1. salut gan ternyata masih banyak yang mau perduli dengan kebudayaan dan adat bangsa kita ,salah satunya dengan memberikan tentang berbagai macam postingan kebudayaan dan adat spt ini.
    mampir juga ke tempat kaami spesialis berbagai macam baju seragam termasuk baju adat aceh salah satunya spt baju saman,rapai dll.kunjungi http://konveksisonline.blogspot.com/

    ReplyDelete
  2. Mari kita lestarikan budaya kita bersama

    ReplyDelete